
"Dalam UU Nomor 18 tahun 2012 itu sudah tertuang jelas. Tapi sayangnya implementasinya belum tampak," tambah dia.
Sementara itu menurut Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis
(Bapokstra) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Robert J Bintaryo, gejolak harga beras ini terjadi karena kurangnya pasokan beras untuk rakyat miskin (raskin).
"Beras raskin itu untuk 15,5 juta jiwa. Dan itu terlambat dibagikan pada bulan November-Desember. Sehingga jika itu tidak tersedia mereka tentu akan masuk ke pasar," tutup dia.
(Rizkie Fauzian)