JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras tahun 2025 hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilisasi harga beras di tingkat konsumen tetap terjaga.
Beras SPHP selama ini dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram (kg) untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi); Rp13.100 per kg untuk zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan); dan Rp13.500 per kg untuk zona 3 (Maluku, Papua).
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan, perpanjangan program dimungkinkan melalui skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan atas usulan Bapanas. Skema RPATA sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.
Dengan adanya skema tersebut, Bapanas memastikan program SPHP beras tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga beras secara nasional. Sementara itu, pelaksanaan program SPHP beras tahun 2026 diharapkan dapat dimulai pada 1 Februari 2026.
"Bapanas telah menginformasikan kepada Bulog dan stakeholder lainnya, mulai dari pemerintah pusat sampai daerah dan juga Satgas Pangan Polri, bahwa SPHP beras tahun 2025 masih dapat dilanjutkan sampai 31 Januari 2026. Jadi sisa target SPHP beras 2025 sekitar 697,1 ribu ton dapat terus diakselerasi seoptimal mungkin," ungkap Sarwo, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dia menegaskan, sesuai arahan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, pemerintah berkomitmen menjaga harga beras agar tetap sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Menurutnya, kondisi stok beras nasional saat ini berada dalam posisi melimpah.
"Sesuai arahan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, harga beras harus terus dijaga bagi masyarakat agar sesuai harga yang telah ditetapkan. Stok beras kita melimpah. Dengan adanya beras SPHP ini, masyarakat dapat memperoleh akses beras yang berkualitas terjaga dengan harga yang baik pula," tambah Sarwo.