JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Pemerintah untuk menjelaskan kondisi ekonomi terkini. Rapat yang telah dilakukan sejak sore membuahkan beberapa kesimpulan.
Adapun kesimpulan yang diambil oleh pihak Komisi XI setelah mendengar pandangan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (25/3/2015), sebagai berikut:
1.Komisi XI DPR RI memandang bahwa perkembangan fluktuasi nilai tukar rupiah pada saat ini dalam rentang yang harus mendapat perhatian secara khusus oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) karena sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi rakyat Indonesia.
2.Komisi XI DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam rangka meminta kepada Pemerintah dalam rangka perbaiki defisit transaksi berjalan perlu menjalankan paket kebijakan yang ditujukan perbaikan struktural ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Komisi XI DPR RI meminta kepada Pemerintah terkait paket kebijakan yang mewajibkan penggunaan L/C untuk ekspor sumber daya alam yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, hasil tambang, dan migas diwajibkan adanya sanksi sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan efektif.
4.Komisi XI DPR RI meminta kepada Pemerintah, Bank Indonesia dan OJK untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang yang mewajibkan semua transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri menggunakan Rupiah, khusus terkait dengan masih banyaknya Instansi Pemerintah dan BUMN yang bertransaksi dengan mata uang asing,diminta agar pemerintah segera untuk memerintahkan instansi pemerintah dan BUMN tersebut untuk melaksanakannya dan mengenakan sanksi bagi yang tidak mengindahkannya.
5. Komisi XI DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menyiapkan paket kebijakan yang dapat mendorong ekspor manufaktur dan pertumbuhan industri substitusi impor dengan kebijakan investasi dalam rangka pengurangan ketergantungan impor bahan baku dan penolong industri nasional.
6.Komisi XI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan upaya-upaya khusus (peningkatan kepatuhan WP, perbaikan SPT, perluasan basis pajak) tanpa mengganggu kondusivitas kegiatan dunia usaha terkait dengan target Penerimaan Negara dari perpajakan dalam APBN Perubahan Tahun 2015.
7. Komisi XI DPR RI meminta kepada OJK dalam rangka mewujudkan sistem keuangan inklusif dilakukan dengan penyiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dan aturan agar kebijakan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi terutama UMKM.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)