Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan mekanisme penetapan harga ini kurang tepat, karena dalam satu bulan terjadi dua kali perubahan. Dia mencontohkan, pada awal Maret terjadi penurunan, sementara pada 28 Maret 2015 harga BBM kembali naik.
"Ini kebijakan baru dalam pemerintahan Jokowi, tidak masalah dengan penetapan harga ini, tapi jarak waktu dalam penetapannya, membuat masyarakat akan tertekan karena tidak ada kesiapan," kata dia di MNC Business Channel, Selasa (31/3/2015).
Menurutnya, pemerintah harus melakukan penurunan harga BBM paling tidak dua kali. Pasalnya, dengan adanya penurunan harga minyak dunia kemarin, tidak dibarengi dengan penurunan harga BBM. Oleh karena itu, dia mengatakan jika penurunan dilakukan tidak dalam waktu singkat, maka dapat mempersiapkan masyarakat.
"Jika naik turunnya berjangka panjang, masyarakat pasti siap dan mengerti. Dampak perubahan harga untuk perekonomian juga bisa mengatur harga dengan melakukan prediksi sebelumnya," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.