JAKARTA - Sistem lelang kursi anggota bursa disebut tidak pernah lagi digunakan sejak tahun 2007. Pasalnya, perusahaan lebih banyak menggunakan cara akuisisi dalam menduduki kursi anggota bursa.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Samsul Hidayat menjelaskan, ada beberapa mekanisme bagi perusahaan untuk masuk menjadi anggota bursa. Mekanisme tersebut dapat melalui pembelian saham dari proses lelang maupun akuisisi perusahaan.
Namun, tidak banyak perusahaan menggunakan proses lelang sebagai sarana pertukaran kepemilikan anggota bursa. Padahal proses lelang tersebut selalu diselenggarakan setiap bulannya.
"Sejak 2007 tidak ada perpindahan seat anggota bursa dari mekanisme lelang. Mereka banyak akuisisi jadi enggak pakai proses lelang," ucap Samsul kepada Okezone di Jakarta.
Hingga saat ini, Samsul mengatakan sudah ada 116 anggota bursa dengan batas maksimal anggota adalah 200 perusahaan. Namun, beberapa perusahaan berstatus suspend.
Adapun persyaratan menjadi anggota bursa, dikatakan Samsul bukanlah hal yang mudah. Perusahaan tersebut harus memiliki kekuatan finansial, sumber daya manusia, pengalaman dan rencana kerja bisnis yang baik agar investor tertarik membeli sahamnya.
"Otherwise mereka cuma ikut-ikutan saja. Financial, SDM, pengalaman dan rencana kerja bisnis plannya apa, itu menyebabkan enggak semua orang mau beli," tambah dia.
(Rizkie Fauzian)