Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbentur Regulasi, Monex Tak Buka Cabang Tahun ini

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2015 |18:13 WIB
Terbentur Regulasi, Monex Tak Buka Cabang Tahun ini
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jika adakan acara pialang berjangka dan edukasi harus dapat izin. Kita lagi adakan roadshow Monex Auto Charges, kita melihat peluang di market tanpa perlu buka cabang baru," pungkasnya.

Sekedar info, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI memiliki aturan yang tertuang dalam pasal 37-44 tentang Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana dan Pedagang Berjangka.

Antara lain salah satu isi yang tertuang dalam pasal 37 yaitu, pelaksanaan kegiatan sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

Selain itu, dalam pasal 41 berisi, Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement