Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Naik, Dirut PLN: Itu Penyesuaian

Danang Sugianto , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2015 |18:18 WIB
Tarif Listrik Naik, Dirut PLN: Itu Penyesuaian
Sofyan Basir (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menegaskan, harga baru tarif listrik untuk lima golongan nonsubsidi yang baru saja diubah, bukanlah sebuah kenaikan, melainkan penyesuaian.

"Itu bukan dinaikkan. Itu karena penyesuaian dari indikator yang memang menentukan tarif listrik ini," tegas Sofyan saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini menjelaskan, indikator yang menjadi pertimbangan untuk menetapkan tarif listrik ada tiga, yakni kurs Rupiah, harga minyak Indonesia/Indonesia Crude Price (ICP) dan inflasi dari dua bulan sebelumnya. Menurutnya penyesuaian harga tersebut sudah mempertimbangkan ketiga indikator tersebut.

"Kalau memang indikator itu turun, ya kami turunkan tarifnya. Tapi kenyataannya naik. Itu sudah sesuai dengan tarif yang biasanya, tidak ada diubah sebenarnya," tukasnya.

Seperti diketahui tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.524,24 per kWh atau naik Rp9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp1.514,81 per kWh. Sebelumnya, tarif Mei 2015 golongan sama juga naik Rp48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.

Pada Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.524,24 per kWh atau naik Rp9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp1.514,81 per kWh.

Sebelumnya, tarif Mei 2015 golongan sama juga naik Rp48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.

Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.5003.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.0006.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.0006.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22 per kWh.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement