Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PHK Massal, Buruh Es Krim Woody Protes

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2015 |11:56 WIB
PHK Massal, Buruh Es Krim Woody Protes
Ilustrasi demo. (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Serikat Pekerja PT Woody Arista, pabrik es krim di Jalan Raya Bogor, Depok, meminta pertanggung jawaban perusahaan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan kepada puluhan karyawan sejak Maret 2015. Selain itu, karyawan menuntut penjelasan perusahaan soal sistem kontrak yang dilakukan.

Koordinator Serikat Pekerja PT Woody Arista, Rastingkem, menjelaskan banyak karyawan di sana yang bekerja dengan sistem kontrak dan tidak sesuai dengan aturan UU 13/2003 dan Perda Tenaker di Depok serta Keputusan Menteri 100/2004 tentang pekerja harian. Dia menambahkan, pekerja para pegawai yang di PHK distop setelah lima tahun bekerja.

"Pekerja harian tapi dijanjikan bayarnya tiga bulan. Ini pelanggaran, kami tuntut mereka jadi pekerja tetap. Banyak juga yang bekerja dengan sistem kerja borongan, bekerja lebih dari tujuh jam. Diputus PHK padahal sudah kerja lima tahun," jelasnya di lokasi, Kamis (11/6/2015).

Dia menjelaskan, sejak Maret setiap bulan selalu ada PHK terhadap karyawan. ADapun jumlah terakhir karyawan, mencapai 30 orang. "Kami ingin teman kami segera dipekerjakan kembali. Sebenarnya hampir tiap bulan perusahaan habiskan orang, ini puncaknya terus-terusan terjadi," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada penghematan yang dilakukan perusahaan, tetapi justru merekrut banyak tenaga kerja baru. Dia menambahkan, ekspansi pun dilakukan perusahaan semakin luas dan tidak ada pengurangan produksi.

"Karena mereka menganggap akan menjadi risiko, menurut kami ini sudah pelanggaran. Upah untuk yang pegawai sistem borongan di bawah UMK padahal bekerja 12 bulan," jelasnya.

Koordinator Aksi, Wido Pratikno, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari para buruh terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di dalam perusahaan. Selain itu, dia juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok untuk melakukan mediasi.

"Banyak perusahaan yang tidak membayar uang lembur. Perusahaan juga tidak ada yang menangguhkan UMK, tapi enggak bayar sesuai UMK juga. Harusnya kan lapor, ini berarti abai," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement