Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Golongan I Tol Cikopo-Palimanan Rp96.000

Hendra Kusuma , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2015 |11:06 WIB
Tarif Golongan I Tol Cikopo-Palimanan Rp96.000
Ilustrasi: (Foto: Hendra Kusuma/Okezone)
A
A
A

CIKOPO - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif yang akan diterapkan pada ruas tol Cikopo-Palimanan sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Basuki mengungkapkan, tarif yang akan berlaku bagi ruas Tol Cikopo-Palimanan lebih besar dibandingkan dengan besaran tarif yang pernah dirilis oleh operator tol tersebut, yakni PT Lintas Marga Sedaya (LMS).

"Tarif yang akan diterapkan untuk Golongan I Rp96.000 yang telah ditetapkan SK Menteri PU," kata Basuki saat meresmikan pengoperasian jalan Tol Cikopo-Palimanan, Sabtu (13/6/2015).

Sebelumnya, PT LMS menerapkan besaran tarif, untuk golongan I dikenakan Rp87.562, golongan II dikenakan Rp131,344, golongan III dikenakan Rp175.124, golongan IV dikenakan Rp218.205, golongan V dikenakan Rp262.686.

Adapun, pemerintah baru melakukan penetapan tarif untuk golongan I pada ruas tol Cikopo-Palimanan lantaran pada arus mudik Lebaran 2015 ini yang boleh masuk tol pada H-5 sampai H+3 Lebaran 2015.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement