CIKOPO - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif yang akan diterapkan pada ruas tol Cikopo-Palimanan sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Basuki mengungkapkan, tarif yang akan berlaku bagi ruas Tol Cikopo-Palimanan lebih besar dibandingkan dengan besaran tarif yang pernah dirilis oleh operator tol tersebut, yakni PT Lintas Marga Sedaya (LMS).
"Tarif yang akan diterapkan untuk Golongan I Rp96.000 yang telah ditetapkan SK Menteri PU," kata Basuki saat meresmikan pengoperasian jalan Tol Cikopo-Palimanan, Sabtu (13/6/2015).
Sebelumnya, PT LMS menerapkan besaran tarif, untuk golongan I dikenakan Rp87.562, golongan II dikenakan Rp131,344, golongan III dikenakan Rp175.124, golongan IV dikenakan Rp218.205, golongan V dikenakan Rp262.686.
Adapun, pemerintah baru melakukan penetapan tarif untuk golongan I pada ruas tol Cikopo-Palimanan lantaran pada arus mudik Lebaran 2015 ini yang boleh masuk tol pada H-5 sampai H+3 Lebaran 2015.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.