Melihat kondisi demikian, Nurhaida menuturkan, sejauh ini OJK sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif, jika penurunan IHSG hingga di bawah level 5.000 dapat memicu potensi pelanggaran.
Nurhaida menambahkan, ada kriteria tertentu yang harus dilakukan OJK, apabila pelemahan IHSG berpotensi terjadinya pelanggaran.
Namun, menurutnya, tren pelemahan IHSG sejak beberapa pekan terakhir masih berada pada kategori normal, terlebih lagi bagi para investor jangka panjang.
"Dari hari ke hari, naik dan turun itu hal biasa di long term investment. Perkembangan pasar modal di suatu negara lebih melihat ke jangka panjang," jelasnya.
(Fakhri Rezy)