Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, salah satu landasan kuat OJK mengeluarkan kebijakan tersebut dikarenakan kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terus mengalami tren penurunan.
"Ini perlu ada tindakan atau antisipasi. Stimulus ini sebagai counter untuk tren itu. Memang sudah ada SOP, misalnya kalau turun 10 persen ada tindakan yang harus dilakukan. Tapi tetap harus ada antisipasi jangka pendek dan jangka panjang," tutur Nurhaida dalam MNC Business, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, kebijakan stimulus itu bukan hanya bisa menyelamatkan IHSG dalam jangka pendek, tapi juga kondisi jangka panjang sebagai kesiapan jika IHSG sudah kembali membaik dan tetap menjaga tren positif tersendiri.
"Itu akan dipantau terus oleh OJK dan pihak Bursa sebagi perkembangan dari stimulus ini. Ini mungkin tidak instan, tapi kita siapkan apapun yang terjadi nantinya," imbuhnya.
Nurhaida mengaku sangat optimistis stimulus kebijakan tersebut bisa kembali menyehatkan kondisi IHSG. Bahkan kebijakan tersebut akan selaras dengan kebijakan fiskal dan moneter yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia untuk menopang pertumbuhan perekonomian.
"Tentu perlu dilakukan tindakan antisipatif untuk mencegah perlambatan ekonomi terus berlangsung. Kita lihat dari otoritas fiskal sudah ada kebijakan, moneter juga ada. Nah dari sisi OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan tapi kita harap 35 kebijakan ini bisa selaras jadi booster untuk perekonomian," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)