Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Negara Rp15 Miliar, Pengusaha Ini Diserahkan ke Kejati Jakarta

Raisa Adila , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2015 |13:46 WIB
Rugikan Negara Rp15 Miliar, Pengusaha Ini Diserahkan ke Kejati Jakarta
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan tersangka S ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan penyelewengan pajak. Tersangka S merupakan Direktur PT AJM dan diduga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) fiktif.
 

"PT AJM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu 2006 hingga 2007," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Hal tersebut, lanjut dia, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp15 miliar yang dihitung dari PPN dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM. Adapun PT AJM merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua yang pada awalnya didirikan dengan investor asing dari Tiongkok.

Selain tersangka S, penyidik juga sedang mempersiapkan kelengkapan berkas untuk tersangka G alias K yang merupakan komisaris PT AJM.

Mekar mengatakan, salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya izin membuka kerahasiaan bank melalui permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Gubernur Bank Indonesia (sekarang oleh Otoritas Jasa Keuangan), sehingga penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya sebagian besar dari hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM dan sebagian besar lainnya disetorkan ke rekening atas nama pribadi tersangka G alias K yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan PT AJM.

"Penyerahan tersangka ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ungkap Mekar.

Ditjen Pajak mengimbau, bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak atau yang belum melaporkan SPT, atau yang perlu membetulkan SPT agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena pada 2015 ini, sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dihapuskan seluruhnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement