2. Dana Ekspor Devisa Hasil Ekspor (DHE)
DHE yang didapat para eksportir, ternyata tidak semuanya masuk ke perbankan dalam negeri. Untuk menggiring DHE masuk ke perbankan dalam negeri, BI mengeluarkan aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.Aturan ini banyak menuai protes, utamanya dari sektor usaha minyak dan gas. Akibatnya, aturan ini belum mampu menarik DHE yang berasal dari sektor minyak dan gas (migas) secara maksimal BI merevisi PBI tersebut dalam PBI Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Tujuan penerapan aturan tersebut adalah untuk mendeteksi transaksi ekspor migas serta meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik demi menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.
3. Batas Uang Muka Motor, Mobil dan KPR
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Dengan lahirnya aturan tersebut, telah ditetapkannya batas minimal uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua minimal sebesar 25 persen. Selain motor, BI juga mengatur DP untuk pembelian kendaraan roda empat atau mobil minimal 30 persen.
Sementara untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang diperuntukan bagi keperluan produktif, minimal DP 20 persen.