Darmin mematok aturan minimun kredit sebesar 20 persen disalurkan ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemenuhan rasio kredit UMKM tersebut diterapkan oleh perbankan secara bertahap hingga terpenuhi total 20 persen pada 2018 mendatang.
4. Aturan modal minimum berbasis risiko
Darmin mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan BI No.14/ 18 /PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam peraturan tersebut, BI mewajibkan bank menyediakan modal minimum sesuai profil risikonya masing-masing, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material.
5. Kepemilikan saham bank umum
BI mengeluarkan aturan tersebut melalui PBI No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Kemudian dipaparkan dalam sebuah Surat Edaran BI No. 15/4/DPNP. Aturan ini berlaku sejak 6 Maret 2013.