Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enam Aturan Fenomenal Darmin Saat di Puncak Pimpinan

Rani Hardjanti , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2015 |06:27 WIB
Enam Aturan Fenomenal Darmin Saat di Puncak Pimpinan
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Melalui aturan ini, BI mengatur maksimal kepemilikan saham berdasarkan tiga kriteria, yaitu kepemilikan saham oleh lembaga keuangan, kepemilikan saham oleh lembaga hukum non-keuangan, dan kepemilikan saham oleh individu.

BI menetapkan, kepemilikan saham bank umum oleh lembaga keuangan diperbolehkan maksimal 40 persen, untuk lembaga hukum non-keuangan maksimal 30 persen, dan kepemilikan saham bank umum oleh individu sebesar 20 persen.

Dasar hukum inilah yang menjadi batu sandungan raksasa keuangan regional asal Singapura, DBS Group Holding, dalam upaya mengakuisisi sebesar 67,37 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement