Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menjelaskan, masalah utama adanya implementasi ini secara langsung, adalah menimbulkan keraguan para pelaku usaha karena pihak asing boleh ikut masuk.
Menurutnya, jika nantinya ada perusahaan existing, maka perusahaan tersebut harus mengikuti PP tersebut dan harus investasikan sahamnya juga. Sehingga, pada saat itu aturan tersebut selesai sudah bisa diterapkan.
"Izinnya nanti di Peraturan Menteri, Tapi untuk UU kan belum dibuat. Jadi nanti kita akn buat untuk memperkuat PP itu," tuturnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam enam butir aturan tersebut mengatakan, pengelolaan air hanya untuk dikerjakan oleh BUMN dan BUMND. Namun, setelah dilakukan pengkajian ulang yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan catatan bagi BUMN dan BUMND tersebut.
"Setelah melakukan kajian ulang dan mempertimbangkan berbagai hal kapasitas, dan lainnya kemungkinan mereka (BUMN dan BUMND) juga boleh berpartner dengan siapa saja, tetapi ingat jangan sampai kasus Palyja terulang lagi," tuturnya
Menurutnya dalam kasus tersebut ada pasal-pasal yang melemahkan BUMND Jakarta. Hal ini yang menjadi pemicu kasus Palyja, di mana masyarakat merasa dirugikan yang kemudian menuntut dan lainnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu RPP SDA dan RPP SPAM dianggap akan memberi sentimen negatif terhadap perkembangan perekonomian nasional dan merugikan dan RPP ini menimbulkan ketidakjelasan penetapan prioritas pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada swasta.
(Martin Bagya Kertiyasa)