Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenpan-RB Selesaikan RPP Sanksi Administratif

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2015 |17:00 WIB
Kemenpan-RB Selesaikan RPP Sanksi Administratif
Menpan RB Yuddy Chrisnandi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sanksi Administratif sebagai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"PP tersebut sudah disampaikan kepada presiden dan sedang menunggu untuk ditandatangani serta penerbitan penomorannya," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dengan PP Sanksi Administratif itu, jika ada kebijakan yang diambil pejabat negara tidak bertendensi atau tidak masuk dalam ranah pidana, maka sanksinya hanya bersifat administratif.

Namun jika berpotensi menimbulkan kerugian, maka pejabat yang bersangkutan bisa diberikan sanksi untuk mengembalikan uang tersebut sehingga tidak harus dipidanakan. "Sosialisasi ini diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan bagi para pejabat dalam mengambil kebijakan," jelas Yuddy.

Yuddy mengaku kerap menerima laporan banyaknya aparatur penegak hukum yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait masalah administratif. Padahal, UU Administrasi Pemerintah telah mengatur posisi kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, setiap adanya dugaan pelanggaran terkait suatu kebijakan, maka polisi atau pun jaksa tidak boleh langsung memeriksa sebelum inspektorat atau pengawas internal melakukan proses pendalaman bersama dengan PPK.

"Jika ada pelanggaran administrasi maka sanksinya pun hanya bersifat administrasi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Dengan adanya arahan Presiden atas terbitnya Undang-Undang dan PP ini diharapkan seluruh pejabat daerah dan penegak hukum bisa betul-betul memahami," terang Yuddy.

Selain itu, dia mengingatkan agar para pejabat negara senantiasa jujur, memiliki rasa tanggung jawab, amanah, kedepankan profesionalisme, dan berada di atas aturan-aturan yang berlaku.

"Kalau berjalan dengan baik, orientasinya untuk memperlancar program-program pembangunan dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kita tidak akan dipidanakan," kata Yuddy.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement