Corporate Secretary UNIT Gunawan Taslim mengungkapkan, penundaan tersebut lantaran perseroan berencana akan melakukan audit terhadap laporan keuangan periode kuartal III-2015 yang berakhir pada akhir September lalu.
"Sehubungan dengan hal tersebut laporan auditan perseroan akan kami sampaikan kepada OJK paling lambat 30 Desember 2015," tutur Gunawan dilansir dari situs resmi Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/10/2015).
Sebagaimana diketahui, salah satu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa emiten wajib melakukan penyampaian laporan keuangan periode sembilan bulan paling lambat 30 Oktober.
(Martin Bagya Kertiyasa)