JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
"Penghentian sementara perdagangan saham INTI di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 20 Mei 2011 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," jelas Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Suspensi ini, lanjutkan dilakukan lantaran terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham INTI ini. Harga saham ini naik Rp289 per saham atau 260,36 persen, dari harga penutupan Rp111 pada 8 Maret 2011 menjadi Rp400 pada 19 Mei 2011.
Untuk itu bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan INTI.
(Widi Agustian)