Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beberapa Bonus di Luar Gaji yang Bisa Diterima Karyawan

Beberapa Bonus di Luar Gaji yang Bisa Diterima Karyawan
Beberapa bonus selain gaji yang diterima karyawan (Ilustrasi: Qerja.com)
A
A
A

SALAH satu hal yang paling ditunggu karyawan selain gajian adalah bonus, alias imbalan berbentuk uang atau hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kerja dan prestasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah. Selain bonus, komponen non-upah lainnya adalah fasilitas dan tunjangan hari raya (THR).

Jumlah bonus yang diterima karyawan di satu perusahaan dengan perusahaan lain berbeda-beda, tergantung kekuatan finansial dari perusahaan itu. Jumlah pemberiannya juga berbeda. Ada perusahaan yang hanya mampu memberikan bonus dua kali setahun, namun ada juga yang bahkan lima kali setahun!

Nah, sebenarnya bonus apa saja sih yang biasa diterima seorang karyawan?

Bonus Prestasi

Setiap tahun perusahaan biasanya mengeluarkan bonus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawannya. Jumlah bonus prestasi berbeda dari satu karyawan dengan karyawan lainnya dan berdasarkan hasil personal appraisal karyawannya itu.

Ada karyawan yang mendapatkan bonus dua kali gaji pokok karena prestasinya yang outstanding, ada juga yang mendapatkan setengah gaji pokok atau tidak mendapatkan bonus sama sekali karena kinerjanya minim.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement