Bonus Tahunan
Bonus tahunan ini diberikan kepada karyawan swasta setiap akhir tahun ketika perusahaan mengalami keuntungan lumayan.
Meskipun demikian, tidak semua perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawannya. Apalagi tidak ada peraturan spesifik yang mewajibkannya. Jadi bonus ini dikeluarkan sebagai bentuk kemurah-hatian pihak perusahaan saja.
Gaji Ke-13
Gaji ke-13 ini adalah bonus yang diberikan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) setiap akhir tahun. Sebenarnya hampir sama dengan bonus tahunan untuk karyawan swasta, namun istilahnya saja yang sedikit berbeda.
Bonus Pembagian Keuntungan (Profit Sharing)
Bonus ini dibagikan ke karyawan berdasarkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dan jumlah saham yang dimiliki karyawan. Makin besar keuntungannya, makin besar bonus yang didapatkan si karyawan.