SALAH satu hal yang paling ditunggu karyawan selain gajian adalah bonus, alias imbalan berbentuk uang atau hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kerja dan prestasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah. Selain bonus, komponen non-upah lainnya adalah fasilitas dan tunjangan hari raya (THR).
Jumlah bonus yang diterima karyawan di satu perusahaan dengan perusahaan lain berbeda-beda, tergantung kekuatan finansial dari perusahaan itu. Jumlah pemberiannya juga berbeda. Ada perusahaan yang hanya mampu memberikan bonus dua kali setahun, namun ada juga yang bahkan lima kali setahun!
Nah, sebenarnya bonus apa saja sih yang biasa diterima seorang karyawan?
Bonus Prestasi
Setiap tahun perusahaan biasanya mengeluarkan bonus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawannya. Jumlah bonus prestasi berbeda dari satu karyawan dengan karyawan lainnya dan berdasarkan hasil personal appraisal karyawannya itu.
Ada karyawan yang mendapatkan bonus dua kali gaji pokok karena prestasinya yang outstanding, ada juga yang mendapatkan setengah gaji pokok atau tidak mendapatkan bonus sama sekali karena kinerjanya minim.
Bonus Tahunan
Bonus tahunan ini diberikan kepada karyawan swasta setiap akhir tahun ketika perusahaan mengalami keuntungan lumayan.
Meskipun demikian, tidak semua perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawannya. Apalagi tidak ada peraturan spesifik yang mewajibkannya. Jadi bonus ini dikeluarkan sebagai bentuk kemurah-hatian pihak perusahaan saja.
Gaji Ke-13
Gaji ke-13 ini adalah bonus yang diberikan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) setiap akhir tahun. Sebenarnya hampir sama dengan bonus tahunan untuk karyawan swasta, namun istilahnya saja yang sedikit berbeda.
Bonus Pembagian Keuntungan (Profit Sharing)
Bonus ini dibagikan ke karyawan berdasarkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dan jumlah saham yang dimiliki karyawan. Makin besar keuntungannya, makin besar bonus yang didapatkan si karyawan.
Beberapa perusahaan memang memiliki program kepemilikan saham bagi karyawan (employee stock option program) yang memungkinkan karyawan memiliki saham di tempat mereka bekerja. Saham bisa diberikan secara cuma-cuma, misalnya sekian persen atau dengan menjual saham kepada karyawannya. Kepemilikan saham ini akan memacu karyawan untuk bekerja lebih giat lagi bagi kemajuan perusahaan.
Bonus untuk Keahlian (Pay for Knowledge)
Jenis bonus ini belum banyak diberlakukan di Indonesia, tetapi beberapa perusahaan internasional sering memberikan bonus untuk keahlian kepada karyawannya. Bonus ini untuk menghargai skill karyawannya yang telah membantu kemajuan atau peningkatan keuntungan sebuah perusahaan.
Bonus Liburan Bersama
Biasanya perusahaan memberikan bonus liburan bersama atau Family Outing bila tidak memiliki keuntungan yang besar untuk dibagikan.
Karyawan bisa membawa anak dan istri mereka untuk bersenang-senang selama beberapa hari di sebuah tempat wisata dan biayanya dibiayai oleh perusahaan. Cara ini termasuk efektif untuk menjaga kekompakan dan kekeluargaan antara pihak perusahaan dan karyawannya.
Apakah THR Termasuk Bonus?
Maksud dari THR adalah untuk membantu karyawan secara finansial dalam memenuhi kebutuhan hari raya yang biasanya cukup besar.
Ada perusahaan yang memasukkan THR sebagai bagian dari bonus, namun ada juga yang memasukkan THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan. Yang pasti THR juga merupakan komponen non-upah, sebagaimana bonus dan fasilitas.
Sebelumnya, tidak semua perusahaan membagikan THR kepada karyawannya.
Namun pada tahun 1994, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR pada karyawannya dengan mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
THR ini dibagikan sekali dalam setahun, namun banyak juga perusahaan yang memberikan THR dua kali setahun yaitu setiap hari raya Idul Fitri dan hari Natal. Idealnya THR ini keluar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau Hari Natal.
Bagaimana dengan kantor Anda? Bonus apa saja yang rutin diberikan setiap tahun?
(Retno Wulandari)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.