"Seperti yang saya lihat di Sidoarjo, tepatnya di Kecamatan Jabon, sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan yang bertahan, ini adalah salah satu efek dari terlalu beratnya penetapan UMK," katanya.
Ali mengatakan, akibat penetapan UMK yang terlalu tinggi, beberapa perusahaan terancam melakukan relokasi usahanya ke beberapa daerah yang nilai UMK'nya lebih rendah, seperti di wilayah Lamongan, Ngawi dan Nganjuk. "Soal relokasi, kita serahkan kepada pengusaha dan itu adalah pilihan mereka masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
(Martin Bagya Kertiyasa)