JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Suspensi dilakukan karena pembayaran denda yang belum juga dilakukan pihak Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (21/12/2015), BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek BRAU di seluruh pasar. Pasalnya, pihak bursa hingga Jumat pekan kemarin belum menerima pembayaran denda dari Perseroran terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan Bursa.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihak BEI memutuskan melakukan perpanjangan penghentian saham BRAU sejak sesi I perdagangan hari ini sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
Seperti diketahui, BRAU adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan khususnya pertambangan batubara yang telah berdiri sejak 2005 dan tercatat di bursa sejak 2010.
(Rani Hardjanti)