 
                JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghapus keberadaan saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dari papan perdagangan. BEI akan resmi menghapus emiten ini pada perdagangan 16 November.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Rabu (15/11/2017), sesuai dengan ketentuan tentang penghapusan pencatatan efek (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) di bursa, maka BEI akan melakukan delisting yang berlaku efektif sejak 16 November.
Baca Juga: Meski Tender Offer, Saham Berau Coal Masih Terancam Dihapuskan!
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," jelas Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto.
Meski demikian, persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa. Jika perseroan ingin masuk kembali, maka pencatatan saham baru bisa dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting.