Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gedung yang Berfungsi Jadi Rumah, Kantor hingga Tempat Penampungan Tapol PKI

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2015 |16:51 WIB
Gedung yang Berfungsi Jadi Rumah, Kantor hingga Tempat Penampungan Tapol PKI
Foto: Fhirlian/Okezone
A
A
A

BEKASI - Sejak pembangunannya pertama kali pada 1910, keberadaan Gedung Tinggi atau yang saat ini akrab disapa dengan Gedung Juang 45, gedung ini mengalami berbagai perkembangan dan perubahan fungsi. Selain bangunan bersejarah, bangunan tersebut sering digunakan sebagai pusat aktivitas.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, tamsel.bekasikab, Rabu (30/12/2015), Bangunan ini pada awalnya dikuasai oleh tuan tanah Kouw Oenn Huy pada 1942, selanjutnya pada 1943 bangunan ini berada di bawah pengawasan pemerintahan Jepang sampai 1945 sebagai pusat kekuatan dalam menjajah Indonesia.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 1945, Komite Nasional Indonesia (KNI) menjadikan bangunan ini sebagai Kantor Pemerintahan Kabupaten Jatinegara. Pada masa itu Bekasi dijadikan sebagai daerah front pertahanan, maka gedung tersebut berfungsi juga sebagai Pusat Komando Perjuangan RI dalam menghadapi Tentara Sekutu yang baru selesai perang dunia kedua.

Keberadaan Gedung Juang 45 sebagai saksi bisu kemerdekaan Indonesia tidak berakhir meski Indonesia telah merdeka. Fungsinya terus beralih, di antaranya tahun 1950 setelah Tambun dikuasai lagi oleh Republik Indonesia, gedung ini diisi dan ditempati pertama sekali oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bekasi.

Juga pernah digunakan sebagai kantor Jawatan Pertanian dan jawatan-jawatan lainnya sampai akhir 1982. Bangunan yang berada di bagian timur Bekasi ini, juga sempat dijadikan sebagai tempat persidangan-persidangan DPRDS, DPRD-P, DPRD TK II Bekasi dan DPRD-GR hingga tahun 1960.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement