JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diperkirakan bakal selesai pada Maret 2016, tampaknya menuai beragam tanggapan, khususnya dari dunia usaha.
RUU Tapera tersebut mengamanatkan bahwa semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Konsep itu hampir serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dianggap memberatkan, pasalnya selama ini pekerja dan pengusaha sudah dikenai banyaknya iuran wajib, semisal, Jaminan Hari Tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, sampai jaminan sosial kesehatan.
Memandang hal tersebut, Indonesia Property Watch (IPW) menyoroti, perlu adanya alternatif pembiayaan yang semestinya meningkatkan peran BPJS sebagai salah satu sumber pembiayaan perumahan.
"Rencana Tapera masih dianggap membebani para pengusaha. Salah satu alternatifnya dapat dengan membentuk BPJS Papan," kata Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/1/2016).
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, sedari awal pemerintah merancang Tapera, pihak Apindo sudah secara tegas menolak. Terlebih, bila dana Tapera diambil dari pendanaan para pekerja formil.
"Dari awal Apindo waktu Tapera meluncur, kami dari RDP pertama mungkin enam tahun lalu, itu sudah menolak. Konsisten. Menolak dengan tegas ide Tapera apabila ambil pendanaan formil dari pemberi kerja," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.