JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengkritik tarif atau pasang harga dari profesi penilai aset yang ketinggian untuk menghitung aset suatu perusahaan dari kebijakan revaluasi aset. Hingga kini, pemerintah masih memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari kebijakan revaluasi aset yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi V.
Bambang mendapatkan kabar tersebut ketika diskon tarif pajak masih sebesar 3 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK ini sampai dengan 31 Desember 2015
"Tapi pesan saya, di bulan November-Desember, ada selintingan kabar bahwa bapak ibu pasang harga ketinggian. BUMN jadi merasa kerepotan. Terutama untuk BUMN yang tidak terlalu besar," kata Bambang dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) IX Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Kendati demikian, Bambang mengklaim pasang harga tinggi untuk menghitung aset perusahaan adalah mekanisme pasar dan hal yang wajar, ketika permintaan tersebut masih banyak, maka harga akan naik. Apalagi, masih ada diskon tarif pajak dari kebijakan revaluasi aset.
"Pasang harga tinggi itu mekanisme pasar, hal yang wajar," sambung Bambang.
Bambang juga meminta, agar masalah tarif atau pasang harga untuk menghitung aset perusahaan ini malah menjadi hambatan untuk meningkatkan revaluasi aset maupun penambahan pajak.
"Tapi jangan sampai masalah harga ini atau balas jasa jadi penghambat bagi perusahaan yang tidak besar. Tapi ini bisa ciptakan hubungan sinergis antara perusahaan dengan profesi anda," tukas Bambang.
(Fakhri Rezy)