Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bakal Wajibkan Penilaian Mandiri

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2016 |15:12 WIB
OJK Bakal Wajibkan Penilaian Mandiri
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, demi mendukung persiapan itu, mereka juga harus menyiapkan program-program untuk menyiapkan sumber daya manusia.

Adapun pada tahun 2015, dari 2.787 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), ada 69 persen atau 1.914 PUJK yang menyampaikan laporan penilaian mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen.

Rincinannya ada 1.450 perbankan yang melapor, bersama 152 sektor pasar modal dan 312 industri keuangan nonbank (IKNB).

OJK sendiri, pada tahun 2015, untuk pertama kalinya melakukan penilaian "self assessment" penerapan perlindungan konsumen.

Dari ribuan PUJK yang tercatat memberikan laporan, 35 di antaranya mendapatkan penghargaan dari OJK yang diberikan pada hari ini, Selasa (22/3), di Jakarta.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement