Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggakan Pajak Wilayah Jakpus Capai Rp2,65 Triliun

Raharjo Padmo , Jurnalis-Kamis, 07 April 2016 |16:26 WIB
Tunggakan Pajak Wilayah Jakpus Capai Rp2,65 Triliun
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tingginya tunggakan pajak di Jakarta mengakibatkan potensi gijzeling atau tahan badan wajib pajak meningkat. Dengan kewajiban pajak badan dan perorangan yang harus ditagih mencapai Rp2,65 triliun. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak akan mengintensifkan langkah penagihan pajak.

Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji menjelaskan, tahun lalu pihaknya berhasil menagih 85 persen tunggakan pajak. Tahun ini pun diharapkan akan dapat melampaui tagihan tahun lalu. Aji menegaskan pihaknya akan melakukan segala upaya dalam mengejar tunggakan pajak yang sejauh ini masih dapat di dorong melalui penagihan.

[Baca juga: Ditjen Pajak Blokir Rekening Penunggak]

“Kita upayakan, tahun kemarin bisa menagih hingga 85 persen. Tahun ini tunggakan kita mencapai Rp2,65 triliun. Segala upaya akan kita upayakan mengejar yang menjadi tanggungan wajib pajak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Dengan masih besarnya jumlah tunggakan pajak, Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat masih akan mengintensifkan pendekatan persuasi. Namun tidak tertutup kemungkinan langkah penyitaan aset dan gijzeling akan dilakukan jika wajib pajak tetap tak patuh.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement