JAKARTA - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah menyepakati pembagian dividen sebesar Rp160 per lembar saham
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menjelaskan, nilai tersebut belum dikurangi pembagian dividen interim sebesar Rp55 per saham yang telah dibayar pada tanggal 8 Desember 2015.
"Sehingga sisanya sebesar Rp105 per saham yang akan dibayarkan," jelasnya di Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
(Baca Juga: BCA Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftarnya)
Para pemegang saham juga telah memberikan persetujuan kepada Direksi,untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2016 kepada Pemegang Saham yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar yang akan memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Dalam prosesnya Dewan Komisaris harus memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)