"Ya pastinya kita akan nganggur kalau kita gak cari kerja lagi. Belum tahu juga kita akan bekerja dimana nanti," tambahnya.
Ningsih mengaku, kendati terkena PHK, namun pihak perusahaan telah memberikan pesangon sebanyak 25 persen dari sisa kontrak yang ada. Namun, pesangon tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dalam kurun waktu 3 bulan kedepan.
"Pesangonnya sudah diberikan tanggal 31 Maret lalu. Namun karyawan yang kontraknya habis sebelum tanggal 31 Maret ya tidak diberi pesangon. Tapi tidak tahu, setelah ini gimana," terangnya.
[Baca juga: Tiga Perusahaan Segera Lakukan PHK Massal]
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto membenarkan hengkangnya PT Volma dari Kabupaten Jombang.