JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai perizinan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan perizinan kapal penangkapan ikan yang disinyalir masih ada manipulasi seperti dalam bentuk pengukuran bobot kapal.
"Kegiatan gerai perizinan usaha penangkapan ini merupakan bentuk solusi KKP terhadap semua permasalahan yang terkait dengan perizinan penangkapan ikan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji dalam rilis berita KKP di Jakarta, Jumat.
Menurut Narmoko, ada temuan kapal yang di-"markdown" (diturunkan) yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, menyebabkan kapal tidak dapat berlayar.
Dia mengemukakan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.
Pihaknya juga akan melakukan penyederhanaan proses perizinan kapal hasil verifikasi/pengukuran ulang kapal, dan penyeragaman masa berlaku dokumen kapal.