Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

76% UMKM Jateng Sulit Dapat Modal

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2016 |13:49 WIB
76% UMKM Jateng Sulit Dapat Modal
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Masalah permodalan masih menjadi kendala utama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah. Bahkan, 76 persen pelaku UMKM ini ditengarai kesulitan mengakses perbankan untuk mendapat pinjaman modal.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mengakui hal tersebut. Menurutnya, selama ini banyak pelaku UMKM di Jateng yang kesulitan saat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan karena dianggap belum bankable, meskipun dari sisi usaha sudah layak atau feasible.

“Sekitar 3 juta pelaku UMKM di Jawa Tengah, yang mampu mengajukan pinjaman ke perbankan atau yang memiliki akses ke perbankan tidak lebih dari 24 persen. Sementara sisanya yakni 76 persen tidak dapat mengajukan pinjaman karena dianggap tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, peran penting dari Perusahaan Penjamin Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dapat berperan dalam menjembatani UMKM mendapatkan pinjaman modal dari pihak perbankan.

“Terlebih setelah diimplementasikannya UU Penjaminan,” ucapnya.

Diimplementasikannya UU Penjaminan diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mendapatkan suntikan modal. “Dan tentunya tujuan akhirnya adalah mampu membuat UMKM berkembang dan mengangkat perekonomian di Jateng,” tegas Heru.

Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar menilai adanya UU Penjaminan menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM. Pasalnya, UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit baik yang bersumber dari perbankan maupun nonperbankan.

“Dengan adanya UU Penjaminan ini, pelaku UMKM yang membutuhkan modal dapat memperolehnya dengan mudah,” katanya pada kesempatan yang sama.

Dinding mengatakan lahirnya UU Penjaminan merupakan hal yang sangat disyukuri. Sebab, sejak puluhan tahun Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum ada aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga keuangan lain.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement