Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Karyawan dan Wiraswasta saat Ajukan KTA

Agregasi Cekaja.com , Jurnalis-Minggu, 01 Mei 2016 |06:14 WIB
Beda Karyawan dan Wiraswasta saat Ajukan KTA
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Poin ini terkait perbedaan minimal pendapatan yang diterima atau dimiliki seseorang. Maksudnya, beberapa KTA membedakan syarat untuk minimal pendapatan yang dimiliki antara seorang karyawan dan wiraswasta.

Contohnya adalah produk KTA dari Bank DBS. Saat seorang karyawan ingin mengajukan produk KTA dari bank yang berkantor pusat di Singapura ini, mereka membutuhkan syarat penghasilan kotor sebesar Rp3 juta rupiah. Sedangkan untuk wiraswasta, bank ini menetapkan penghasilan kotor sebesar Rp7 juta (Lihat tabel – red).

Coba bandingkan dengan produk KTA BII. Pada bank yang tergabung dalam grup Malayan Banking Berhad, Malaysia, ini, seorang karyawan yang mengajukan KTA wajib memiliki pendapatan minimal Rp2,5 juta per bulan, atau Rp30 juta per tahun. Itu pun dibedakan antara wilayah Jabodetabek dan diluar Jabodetabek. Sebab, untuk luar Jabodetabek pendapatan minimal yang dibutuhkan adalah Rp24 juta per tahun. Sedangkan, untuk wiraswasta, BII mematok pendapatan minimal yang dimiliki seseorang untuk mengajukan KTA-nya adalah Rp4 juta per bulan atau Rp48 juta per tahun.

Anda Perlu Kartu Kredit, Tapi Beda Limit

Beberapa bank juga menerapkan syarat kepemilikan kartu kredit untuk produk pinjaman tanpa agunan yang dimilikinya. Hal ini untuk menilai riwayat dan kemampuan kredit dari nasabahnya. Namun, antara karyawan dan wiraswasta, ada perbedaaan limit kartu kredit yang harus dimiliki.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement