Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Minta KCIC Rampungkan Perjanjian Kepemilikan Tanah

Antara , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |18:21 WIB
Kemenhub Minta KCIC Rampungkan Perjanjian Kepemilikan Tanah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Cepat Indonesia China untuk merampungkan perjanjian kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 137 kilometer agar izin pembangunannya bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko saat ditemui di Jakarta, Selasa menegaskan surat izin pembangunan bisa diterbitkan apabila ada kejelasan kepemilikan tanah, misalnya bisa dalam bentuk kerja sama dengan pihak-pihak pemilik tanah.

"Di dalam surat perjanjian tersebut, mereka harus menjelaskan tanah yang dikerjasamakan milik siapa, misalnya di tol milik Jasa Marga, jangan sampai 'nyelonong' punya orang dipakai," katanya.

Terkait Peraturan Menteri 66 Tahun 2013 Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya tanah yang dibebaskan 10 persen, Hermanto mengatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek yang memakan biaya besar jadi harus dipastikan 100 persen kepemilikan tanahnya.

"Kita enggak mau teledor, proyek ini nilainya cukup besar, yang jelas kalau tanahnya sudah 'confirmed', oke kita keluarkan izinnya, tidak masalah," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan meminta perlakuan yang sama terhadap seluruh proyek pembangunan kereta api, baik KA cepat maupun lainnya yang berkiblat pada PM No 66/2013 tersebut, yakni minimal tanah yang dibebaskan 10 persen.

"Tanah itu 'kan ada yang milik perseorangan juga, kalau ada 1.000 pemilik tanah, berarti kita harus buat 1.000 perjanjian, kalau saya inginnya mendapat 'treatment' yang sama dengan kereta bandara juga belum semuanya dibebaskan," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya telah mendapatkan izin pemanfaatan sebesar 60 persen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu, Hanggoro mengatakan pihanknya telah mengantongi modal Rp1,25 triliun sebagai syarat kecukupan modal.

"Kereta Trans Sulawesi, KA Bandara merupakan penugasan, kami juga penugasan, kita juga sama lari-lari memenuhi persyaratan, dan kecukupan modal itu sudah dipenuhi sebagai keseriusan kita," katanya.

PT KCIC sebelumnya telah mengantongi izin pembangunan untuk lima kilometer setelah menandatangi konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019.

Konsesi tersebut disepakati 50 tahun karena dari pihak KCIC mengatakan baru bisa balik modal setelah 40 tahun.

Terkait nilai investasi yakni berkurang menjadi 5,13 miliar dolar AS yang awalnya 5,5 miliar dolar AS karena pada studi kelayakan awalnya di Stasiun Gambir, namun saat ini disepakati di Kawasan Halim.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement