Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara OJK Kurangi Gap Antara si Kaya dan si Miskin

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2016 |16:27 WIB
Cara OJK Kurangi Gap Antara si Kaya dan si Miskin
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ragam cara guna mengurangi ketimpangan antara kaya dan miskin di Indonesia. Adapun caranya adalah mulai dari kemudahan untuk mengakses pendidikan hingga mendorong agar mengubah pola pikir (mindset) menjadi wirausaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, cara pertama adalah pemerintah harus mewajibkan penduduk tergolong miskin untuk menempuh masa pendidikan minimal 12 tahun. Dalam hal ini, akses pendidikannya harus diberikan secara gratis.

"Bagaimana orang miskin bisa mengakses masuk ke pendidikan? Pemerintah terapkan wajib belajar 12 tahun harus dibuktikan free tidak ada pungutan. Jadi siapapun, semua orang bisa masuk sekolah. Harus dikasih akses pendididkan secara free," ujarnya di JCC, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Tidak hanya pendidikan, namun penduduk miskin juga harus diberikan fasilitas untuk menikmati akses kesehatan secara cuma-cuma. Dalam hal ini, katanya, pemerintah sudah menjalankannya melalui program BJPS Kesehatan.

"Diberi kesempatan untuk menikmati akses kesehatan free. Pemerintah membentuk BPJS Kesehatan. BPJS bisa lihat, peserta dibagi kelompok PBI ada 80 juta orang yang dia bisa menikmati keehatan gratis," jelasnya.

Terakhir, pihaknya bersama pemerintah juga mendorong masyarakat tergolong miskin harus bisa membuka lapangan kerja atau menjadi wiraswasta (entrepreneur). Cara ini mampu mengubah pola pikir (mindset) yang selama ini semata-mata harus mencari pekerjaan ketimbang membuka lapangan kerja.

"Kemudian juga akses untuk bisa berusaha harus bisa dilakukan. Kita dorong jadi entrepreneur usaha. Jadi kita lihat, ternyata dimulai dengan golongan bawah yang bisa dimasuki dengan mudah dengan usaha atau UMKM," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement