JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Juli mendatang. Pencairan ini beriringan dengan tunjangan hari raya (THR).
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden yang akan segera diterbitkan. Dengan begitu, PNS pun tak perlu risau untuk menunggu cairnya gaji ke-13 dan THR.
[Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Gaji Tambahan PNS]
"Nanti bulan Juli (cair). Tiap tahun kita lakukan Perpres, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," jelas Bambang saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dengan adanya kepastian ini, maka sebelum lebaran PNS dipastikan dapat menerima THR. Jumlahnya pun sesuai dengan kesepakatan sebelumnya berdasarkan golongan masing-masing PNS.
(Raisa Adila)