Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu: THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Juli

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2016 |15:24 WIB
Menkeu: THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Juli
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Juli mendatang. Pencairan ini beriringan dengan tunjangan hari raya (THR).

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden yang akan segera diterbitkan. Dengan begitu, PNS pun tak perlu risau untuk menunggu cairnya gaji ke-13 dan THR.

[Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Gaji Tambahan PNS]

"Nanti bulan Juli (cair). Tiap tahun kita lakukan Perpres, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," jelas Bambang saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dengan adanya kepastian ini, maka sebelum lebaran PNS dipastikan dapat menerima THR. Jumlahnya pun sesuai dengan kesepakatan sebelumnya berdasarkan golongan masing-masing PNS.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement