Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu: THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Juli

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2016 |15:24 WIB
Menkeu: THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Juli
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Juli mendatang. Pencairan ini beriringan dengan tunjangan hari raya (THR).

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden yang akan segera diterbitkan. Dengan begitu, PNS pun tak perlu risau untuk menunggu cairnya gaji ke-13 dan THR.

[Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Gaji Tambahan PNS]

"Nanti bulan Juli (cair). Tiap tahun kita lakukan Perpres, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," jelas Bambang saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dengan adanya kepastian ini, maka sebelum lebaran PNS dipastikan dapat menerima THR. Jumlahnya pun sesuai dengan kesepakatan sebelumnya berdasarkan golongan masing-masing PNS.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement