JAKARTA - Pengusaha di sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final di sektor jasa konstruksi. Adapun besaran PPh final ini ada di kisaran 2-6 persen.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKI, Zali Yahya, pengenaan PPh final tersebut kurang kondusif untuk pengembangan industri konstruksi di Indonesia. Besaran tersebut dirasa sangat berat. Bahkan, pengenaan PPh final itu bisa menganggu daya saing perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
"Ini pendapatnya AKI, bukan jangan pendapatnya kontraktor Indonesia. Menurut kita, perusahaan-perusahaan konstruksi merasa pajak yang 3 persen itu terlalu berat," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Bahkan, yang paling memberatkan adalah PPh final tersebut langsung dikenakan terhadap pendapatan (sales), bukannya profit perusahaan.
"Kan yang benar itu kalau terhadap profit-nya," imbuh dia.
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah akan segera mengubah aturan besaran PPh final kepada sektor jasa konstruksi. Kemudian diharapkan tidak sedemikian besarnya.
"Kalau pun mau dikenakan final, jangan 3 persen," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)