Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Syarat Akuntan Indonesia Rajai Asia Tenggara

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2016 |10:05 WIB
4 Syarat Akuntan Indonesia Rajai Asia Tenggara
(Ilustrasi: Situs Kemenkeu)
A
A
A


JAKARTA - Profesi akuntan di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan pemerintah. Pasalnya, saat ini profesi akuntan menjadi salah satu yang dibuka dalam pasar persaingan bebas pada kerja sama masyarakat ekonomi ASEAN.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hardiyanto, saat ini terdapat sekira 57 ribu akuntan di Indonesia. Meskipun jumlah akuntan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, namun Indonesia masih membutuhkan akuntan. Pasalnya, setiap perusahaan hingga instansi pemerintah di berbagai daerah sangat membutuhkan tenaga akuntan profesional.

"Ada sekitar 57 ribu akuntan. Kami menyadari bahwa profesi ini sangat besar andilnya yang bermuara pada perekonomian negara yang stabil dan maju," jelas Hadiyanto dalam acara Seminar Nasional Akuntansi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Untuk meningkatkan persaingan akuntan di tingkat ASEAN hingga tingkat global, maka dibutuhkan arsitektur khusus untuk meningkatkan kompetensi profesi akuntan. Program arsitektur akuntan inilah yang saat ini akan dikembangkan pada berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Hadiyanto mengungkapkan, terdapat 4 syarat yang menjadi pilar utama agar akuntan di Indonesia dapat bersaing pada tingkat global. Ke empat syarat dan pilar utama ini nantinya diharapkan dapat menjadi patokan utama bagi akuntan untuk dapat meningkatkan standar kompetensi. Dengan begitu, khususnya dalam pasar persaingan bebas ASEAN, maka bukan hal mustahil akuntan di Indonesia aoan merajai pasar pada beberapa negara di Asia Tenggara.

"Diperlukan pilar yang kokoh. Ada 4 pilar pokok, yaitu infrastruktur profesi akuntan, sistem regulasi yang efektif, pengawasan yang independen, dan profesional yang kompeten," jelasnya.

Namun, 4 pilar ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Apabila 4 pilar atau syarat ini disepakati, maka para akuntan akan mendapatkan fasilitas lengkap untuk meningkatkan standar kompetensi.

"Pilar tersebut masih dalam tahap pembahasan dan prematur dan masih harus dikaji," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement