Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp1,8 M

Antara , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2016 |16:17 WIB
Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp1,8 M
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, lanjut dia, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara telah mengirimkan surat himbauan. Namun kenyataanya surat itu tidak dihiraukan tersangka.

Dia mengatakan, dari hasil telaah perbuatan AH baik sebagai direktur PT IGE dan PT IGK, diduga telah memenuhi unsur pidana perpajakan, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penuntutan, Kejati Sulsel Sandi, RN.

"Kemungkinan besok sidang pertama AH untuk pembacaan dakwaan," ujarnya sembari mengimbuhkan, itu karena berkas perkaranya sudah dinilai lengkap.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement