Sebelumnya, lanjut dia, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara telah mengirimkan surat himbauan. Namun kenyataanya surat itu tidak dihiraukan tersangka.
Dia mengatakan, dari hasil telaah perbuatan AH baik sebagai direktur PT IGE dan PT IGK, diduga telah memenuhi unsur pidana perpajakan, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penuntutan, Kejati Sulsel Sandi, RN.
"Kemungkinan besok sidang pertama AH untuk pembacaan dakwaan," ujarnya sembari mengimbuhkan, itu karena berkas perkaranya sudah dinilai lengkap.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.