Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Pajak PKP2B Tidak Harus ke Pengadilan Pajak

Antara , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |10:33 WIB
Sengketa Pajak PKP2B Tidak Harus ke Pengadilan Pajak
(Foto: Reuters)
A
A
A

“Sesuai rekomendasi BPK. Kami minta segera diterbitkan surat edaran penafsiran PPN dari Menteri Keuangan,”‎ ungkap dia.

Sementara Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengungkapkan, jumlah kelebihan pajak dari 11 perusahaan PKP2B Generasi III itu sekitar Rp 1,5 triliun, dan seharusnya dikembalikan kepada para kontraktor, karena memang mereka berhak atas restitusi pajak pertambahan nilai tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat secara resmi ke Dirjen pajak. Karena ada pergantian di Ditjen Pajak, maka kami mengulangi mengirim surat. Sepertinya kantor Pajak tidak punya uang untuk restitusi ini”, ujar Pandu.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement