JAKARTA - Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Perhubungan yang sekaligus mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
AKN I BPK yang membawahi 19 kementerian/lembaga telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengungkapkan, tugas dan kewenangan BPK dalam melakukan audit saat ini semakin luas.
[Baca juga: Kemenhub Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK]
Bahkan, Jonan menyebutkan, sebagai pengguna anggaran negara sangat mengapresiasi telah diaudit secara gratis oleh lembaga pemerintahan sekelas BPK.
"Peringkat WTP ini saya enggak tahu kenapa siapa yang bergerak, apa jangan-jangan Inspektur Jenderal saya dari BPK," kata Jonan di Pusdiklat BPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Lanjut Jonan, penilaian WTP yang didapat Kementerian Perhubungan tidak serta merta tidak melakukan reformasi-reformasi. Kata Jonan, Kementerian Perhubungan akan tetap menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK.
"Yang penting itu saran dan tindak lanjutnya," tandasnya.
(Raisa Adila)