Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Asing Juga Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan!

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |15:02 WIB
Pekerja Asing Juga Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi setiap pekerja, tidak terkecuali Organisasi Internasional (OI) dan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang bertugas di Indonesia. Kini, warga negara asing juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal penjaminan ketenagakerjaan.

“Seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja asing seharusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja dengan tenang," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam pertemuan yang diselenggarakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Rencananya, aturan ini akan diwajibkan bagi pekerja asing yang bekerja selama enam bulan di Indonesia. Pekerja asing pun akan mendapatkan hak yang sama dengan tenaga kerja asal Indonesia setelah mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"PNA yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan, sudah wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan pasal 14 Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," jelas Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Evi Anatin pada kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 104 PNA dan 27 OI yang beraktivitas di lndonesia, namun baru 28 PNA yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kedutaan dan konselor misalnya, hanya mendaftarkan 1 hingga 2 orang pekerjanya saja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerja WNl atau WNA yang bekerja di PNA dan OI lebih banyak jumlahnya. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah akhirnya mewajibkan PNA dam OI untuk segera mendaftarkan dirinya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) ini secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement