JAKARTA - PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menolak wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka peluang diskon premi asuransi. Pasalnya hal itu dikhwatirkan menimbulkan permasalahan yang tidak fair antar perusahaan asuransi.
Direktur Utama Adira Insurance Indra Baruna mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak keberatan jika OJK mengatur akan hal tersebut. Namun, dirinya tidak yakin jika hal tersebut akan diterapkan sama rata di perusahaan asuransi.
"Apakah kita bisa mengontrol bahwa itu dilaksanakan oleh sepenuhnya," ujar Indra Baruna di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Indra mengatakan, percuma jika hanya beberapa perusahaan yang melaksanakan peraturan tersebut. Selain itu, tidak ada kontrol dan tindakan tegas.
"Kalau ada aturan yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan asuransi saja, tapi yang lainnya tetap bisa melanggar dan enggak ada kontrol dan tindakan yang tegas, itu yang menyebabkan masalah di pasar," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak keberatan namun harus dilaksanakan oleh semua perusahaan asuransi. Yang terpenting juga adanya kontrol dari regulator.
"Mengenai itu kita enggak keberatan kalau proses diatur tapi apakah aturan itu bisa dilaksanakan secara sama rata di semua perusahaan dan apakah kita bisa mengontrol bahwa itu dilaksanakan sepenuhnya?" pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelum ketentuan diskon premi diatur tahun 2013 silam, perusahaan asuransi saling menabuhkan genderang perang dengan menggunting premi hingga 50 persen dari seharusnya. Ketentuan ini sendiri membatasi diskon maksimal 10 persen dengan syarat tertentu.
Antara lain, diskon diberikan kepada tertanggung langsung dan untuk polis perpanjangan objek asuransi yang sama apabila tidak terjadi klaim.
(Dani Jumadil Akhir)