JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM pernah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) yang diketuai Faisal Basri. Namun, tim tersebut dibubarkan Menteri ESDM seiring masa tugasnya selesai pada pertengahan Mei 2015.k
TRTKM sendiri dibentuk untuk membenahi sektor migas Tanah Air yang disebut-sebut banyak mafia atau pemburu rente. Setidaknya, ada beberapa rekomendasi tim anti mafia migas yang dihasilkan, salah satunya menghapus Premium dan melakukan tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM oleh ISC (integrated supply chain) Pertamina dan bukan lagi melalui Petral.
Namun, tim mafia migas tersebut akan kembali dihidupkan melalui Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
"Kami akan membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Energi untuk mengawal dan mengawasi tata kelola Energi nasional. Pilihan ini, lantaran KAHMI menilai tata kelola Energi nasional belum berjalan maksimal," ujar Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral, Majelis Nasional KAHMI, Lukman Malanuang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (4/6/2016).
Nantinya, rencana launching tim reformasi tata kelola energi ini (Majelis Nasional KAHMI), akan melibatkan beberapa orang yang kompeten, seperti Fahmy Radhi, Faisal Basri (mantan Tim Reformasi Tata Kelola besutan Menteri ESDM, Sudirman Said), La Ode Kamaluddin (Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI), Tumiran (Anggota Dewan Energi Nasional/DEN).
Untuk ke depan, kata Lukman, tim ini akan mengawal dan mengontrol kebijakan sektor energi yang meliputi sektor migas, Mineral dan Batubara, Ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan.
Pasalnya, kata dia, rencana revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) serta revisi RUPTL tak kunjung selesai.
"Padahal DPR sudah memasukkan RUU tersebut menjadi Prolegnas," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)