BANDUNG - Sekitar 109 pembeli 400 unit apartemen, condotel, residensial dan commercial area Grand Royal Panghegar Bandung menuntut PT Panghegar Kana Properti (PT PKP) Bandung dan Bank Bukopin memberikan akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah mereka yang lunas dibeli sejak lima tahun lalu.
"Mungkin ini adalah kasus pertama yang terjadi di Indonesia, ada pembeli apartemen/condotel yang sudah lunas membeli unit tersebut sekitar lima tahun lalu, tapi sampai sekarang AJB dan sertifikatnya belum diberikan kepada kami selaku pembeli," kata salah seorang pembeli apartemen Grand Royal Panghegar Raden Dunbar, saat menggelar jumpa pers di Bandung. (Baca juga: 55 Persen Pembeli Apartemen Mewah Pilih KPA)
Dia menuturkan mulai tahun 2010 hingga 2015 PT Pangegar Kana Properti (PT PKP) mulai menjual unit apartemen, condotel dan commercial area kepada publik namun pada tahun 2011 para pembeli mulai bertanya kepada PT PKP tentang sertifikat dan AJB mereka.
"Kami sudah lama beli tapi belum diberikan AJB dan sertifikat. Panghegar selalu menjanjikan nanti bulan depan akan diberikan dan jawaban mereka selalu begitu. Kami waktu itu (tahun 2010) membeli satu unit apartemen seharga Rp1,8 miliar," kata dia.
Dia mengatakan pemilik semakin resah dan gelisah karena PT PKP saat ini sedang dalam kasus upaya dipailitkan dan sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai debitur berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 289 April 2016 dengan nomor surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST.
"Jadi kami sebagai pembeli dan pemilik apartemen dan kondotel, seolah kami bukan pemilknya dengan kondisi yang kita alami saat ini. Sejak membeli tahun 2011 lalu, kita belum menerima AJB dari pengembang," ujar dia.
Selain itu, ia dan pemilik lainnya semakin kaget ternyata PT PKP memberikan sertifikatnya ke Bank Bukopin dan baru mengatakannya ke para pemilik pada tahun 2015 lalu.
Sementara itu Kuasa Hukum Dunbar dan 109 pemilik apartemen lainnya, yakni Singap A Pandjaitan meminta supaya seluruh properti unit apartemen milik para kliennya tidak masuk dalam proses PKPU yang diajukan oleh Bank Bukopin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Sehingga seluruh unit apartemen milik klien kami pada bangunan Grand Royal Panghegar tidak dapat dimasukkan ke dalam kekayaan PT PKP karena sudah dimiliki klien kami. Kalau pun itu nantinya pailit, tidak dapat menjadi objek pailit," kata Singap.
Ia mengatakan dengan azas dan ketentuan hukum demikian maka seluruh unit milik kliennya pada bangunan strata title Grand Royal Panghegar Bandung tidak dapat dimasukkan ke dalam kekayaan debitur, tidak dapat menjadi objek pailit karena seluruh pihak baik investor atau kepailitan harus tundaku pada kekuatan hukum kepemilikan kliennya. (Baca juga: Kondisi Demografis Berubah, Masyarakat Perkotaan Pilih Apartemen)
"Sesungguhnya dalam situasi tersebut ada jalan keluar yang sederhana dan Terpuji yakni jika Bank Bukopin membebaskan hak tanggungan dan setelah bebas dari hak tanggungan maka PT PKP atau kurator bila pailit, melaksanakan jual beli dengan klimen kami sebagai para pembeli. Bila cara Terpuji ini dilakukan maka pelaksanaan jual beli tersebut dapat diperoleh melalui gugatan di pengadilan," kata dia.
(Rizkie Fauzian)