JAKARTA - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penggabungan. Namun penggabungan tersebut bukanlah merger antara kedua perusahaan, melainkan hanya portal pendaftaran yang terintegrasi antara keduanya. Sehingga memudahkan peserta yang akan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sinergi keduanya dalam rangka mendukung berjalannya program jaminan sosial secara efektif, efisien, dan terkoordinasi. Selain itu, juga merupakan suatu langkah strategis bersejarah antara dua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
"Untuk sinergi untuk bisa menyelenggarakan suatu jaminan sosial dengan optimal. Sinergi ini adalah suatu langkah terobosan yang luar biasa," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, rencana pembuatan portal pendaftaran tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia. Agar terjadi percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta program jaminan sosial.
"Dengan disediakannya portal pendaftaran satu pintu, diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan entitas dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial dapat segera mendaftar," jelasnya.
Adapun ruang lingkup kerjasama lainnya dalam hal percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta, meliputi edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta program jaminan sosial.
Selain itu, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, serta optimalisasi pemanfaatan forum komunikasi dan kerjasama operasional atas pemangku kepentingan kedua badan tersebut.
"Untuk kerjasama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, kita akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, kita juga akan saling tukar dan memanfaatkan dara potensi kedua jenis peserta tersebut," papar dia.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam program jaminan sosial.
Bentuk kerjasama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, optimalisasi forum, dan sosialisasi bersama kepada stakeholders terkait pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.