Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HOT PROPERTY: Biaya Tambahan saat Proses Jual Beli Properti

HOT PROPERTY: Biaya Tambahan saat Proses Jual Beli Properti
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Biaya Balik Nama

Balik nama sertifikat dapat dilakukan di Kantor BPN setempat. Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besaran PNBP ini adalah 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

PPh (Pajak Penghasilan)

Besarnya PPh adalah 5 persen dari besarnya transaksi. PPh di harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement