JAKARTA - Ada yang harus diketahui biaya-biaya apa saja yang harus anda keluarkan dalam proses jual beli properti seperti rumah, tanah, kos-kosan, hotel dan lain-lain baik itu pihak pembeli maupun pihak penjual properti. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan lain-lain.
Yuk, kita cek Jenis Biaya apa saja di bawah ini:
Pengecekan Sertifikat
Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor BPN setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertifikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.
Biaya Akta Jual Beli
Kebanyakan PPAT menarik biaya 1-2 persen dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Tetapi bisa saja biaya ini dibebankan salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.